JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Jakarta, pada Rabu (21/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), produk sampingan dari industri kelapa sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi RJA Ia menyebut, tindakan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang berpusat di Gedung Bundar.
"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," ujar Anang di kantor Kejagung, Jumat (24/10/2025).
Selain kantor pusat Bea Cukai, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Meski demikian, Anang belum membeberkan detail lokasi dan pihak-pihak yang turut diperiksa.
"Untuk tempat lain yang digeledah, nanti kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas, kasus ini memiliki tempus sekitar tahun 2022," kata Anang.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi dalam ekspor POME.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen dan alat elektronik yang relevan dengan penyidikan," pungkas Anang.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, sumber internal menyebut penyidik tengah mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses ekspor limbah sawit POME yang seharusnya diatur secara ketat oleh otoritas kepabeanan.