MEDAN – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi jual beli aset Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN).
Menurut Sugiat, tindakan ini merupakan upaya penting untuk melindungi aset negara dari penyalahgunaan.
"Yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari ini adalah dalam upaya untuk melindungi aset negara. Tentu ini hal yang baik dan perlu diapresiasi," kata Sugiat, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: DPR Soroti Aqua: Diduga Gunakan Air Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan Sugiat menyatakan dukungannya agar kasus yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini diusut tuntas.
Dia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar tidak ada pihak yang mencoba menguasai aset negara untuk kepentingan pribadi.
"Sudah jelas ketentuan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'. Jadi tidak boleh ada yang menggunakannya untuk kepentingan memperkaya diri sendiri," tegas Sugiat.
Lebih lanjut, Sugiat juga menyoroti langkah cepat Kejati Sumut dalam penyitaan aset, termasuk penyitaan senilai Rp 150 miliar dalam perkara ini.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan contoh penegakan hukum yang tepat sasaran dan patut ditiru di masa mendatang.
"Memang harus sat set dalam penegakan hukum. Ini jadi contoh baik, ke depan kita berharap hal-hal seperti ini terus dilakukan," ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan dukungannya agar Kejati Sumut membongkar praktik korupsi lainnya di wilayah Sumatera Utara, tidak hanya terbatas pada kasus PTPN.
"Jadi bukan hanya sampai di kasus PTPN ini saja, kita juga mendukung langkah-langkah Kejati untuk membongkar kasus korupsi di sektor lain," pungkas Sugiat.*