NIAS SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, berinisial EL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018–2021.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, didampingi Kasi Pidsus Lintong Samuel dan Foorgus Trisman Gea, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (23/10) malam.
Alex menjelaskan, penetapan EL merupakan hasil pengembangan dari dua perkara korupsi sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Medan dan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Rp285 Triliun "Dari kedua perkara tersebut ditemukan fakta hukum tentang keterlibatan pengguna anggaran, yaitu EL selaku mantan Kepala Dinas PUPR, yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Alex.
Dua perkara sebelumnya menjerat KW, bendahara pengeluaran Dinas PUPR tahun anggaran 2018–2019, dan BB, bendahara pengeluaran tahun anggaran 2020–2021.
Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Berdasarkan hasil audit Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Utara tertanggal 11 November 2024, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,46 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Kejari Nias Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor Print-01.a/L.2.30/Fd.1/03/2025 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 pada 23 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, EL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)–(3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiar, EL juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
"Kami akan terus mendalami dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban," tegas Alex Bill Mando Daeli.
Penetapan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Nias Selatan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan daerah, agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.*