Uang Rp6,2 Miliar Jadi Godaan bagi Agam Syarif dalam Kasus Vonis Lepas CPO

Abyadi Siregar - Rabu, 22 Oktober 2025 21:35 WIB
Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).(Foto: Kompas.com)