NIAS SELATAN – Dua warga Kabupaten Nias Selatan yang tergabung dalam Kelompok Pemerhati Keuangan Daerah melaporkan dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran perjalanan dinas senilai lebih dari Rp64 miliar di Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk tahun 2024.
Laporan tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Telukdalam pada Selasa (21/10/2025) dan juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan bernomor 04/PIPH/X/2025 tersebut menyebutkan besarnya anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp64,5 miliar, atau sekitar 6,36 persen dari total belanja barang dan jasa daerah Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga: “Kita Tak Pakai Produk Asing Lagi” — Prabowo Tegaskan Maung Pindad Jadi Mobil Nasional Angka ini, menurut laporan, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata anggaran perjalanan dinas di kabupaten/kota lain di Sumatera Utara yang hanya sekitar 4,4 persen.
Salah satu pelapor, Abdul Haris Lase, menjelaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara wajar dan tepat sasaran.
"Kami masyarakat hanya ingin memastikan uang daerah digunakan secara wajar dan tepat sasaran. Kalau anggaran perjalanan dinas melonjak, publik berhak tahu kenapa," ujar Abdul Haris usai menyerahkan laporan.
Abdul Haris bersama rekannya Osarao Laia membawa sejumlah dokumen yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, serta analisis pembanding antara Nias Selatan dan daerah lainnya.
Menurut analisis mereka, Nias Selatan memiliki proporsi belanja perjalanan dinas tertinggi di Sumut, sebuah fakta yang mencolok.
"Kami tidak membawa opini, tapi data resmi. Ada selisih yang mencolok antara Nias Selatan dan kabupaten lain," kata Osarao Laia.
Dalam laporan mereka, kelompok ini menyebutkan tiga alasan utama mengapa penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut perlu diaudit:- Proporsi anggaran yang tidak efisien jika dibandingkan dengan daerah lain.- Kontradiksi dasar hukum pelaksanaan anggaran perjalanan dinas yang tercatat dalam LHP BPK.- Tidak adanya korelasi antara besarnya anggaran perjalanan dinas dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah.
"Kami tidak menuduh siapa pun, tapi ada indikasi pemborosan uang publik yang patut ditelusuri," tulis mereka dalam surat laporan tersebut.
Kelompok Pemerhati Keuangan Daerah menegaskan bahwa laporan ini bukan dimaksudkan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan agar uang rakyat tidak digunakan secara tidak efisien atau diboroskan untuk kepentingan yang tidak berdampak langsung terhadap kemajuan daerah.