MEDAN – Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 150 miliar dari perkara korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 seluas 8077 hektar oleh PT Nusa Dua Propertindo yang bekerjasama dengan PT Ciputra Land.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan, penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000.
Meski masih dilakukan perhitungan terhadap kerugian negara oleh ahli, dengan pengembalian kerugian negara ini, dipastikan penyidik saat ini tidak melakukan penyitaan aset baik yang sudah diperjualbelikan kepada konsumen maupun yang belum diperjualbelikan.
Baca Juga: Kejatisu Sita Rp 150 Miliar Uang Hasil Penjualan Aset PTPN-I Regional-I Dalam perkara ini, kata Harli, penegak hukum bukan hanya ingin menegakkan hukum akan tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
"Penyidik sempat mempertimbangkan menyita aset dalam perkara ini. Akan tetapi ada kesadaran, ini tentu menjadi pertimbangan dan akan diperhitungkan bahwa para pelaku mau mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Harli kepada wartawan, Rabu (22/10).
PENAHANAN 3 ORANGSebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni mantan Kanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis dan Direktur NDP Iman Subekti. Ketiganya disangkakan bersalah dalam proses peralihan status HGU menjadi HGB 8077 ha lahan PTPN 1 Regional 1.
Dikatakan Harli, saat ini perhitungan kerugian negara masih dilakukan. Dan pengembalian ini sebagai itikad awal pemulihan kerugian negara. Dengan langkah pengembalian kerugian negara ini, Harli memastikan tidak akan melakukan penyitaan aset baik yang belum diperjualbelikan maupun yang sudah diperjualbelikan.
"Tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," kata Harli.
"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik, agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," timpalnya.*