JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Arso Sadewo Tjokro Soebroto, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT IAE.
Penahanan ini dilakukan usai KPK menetapkan Arso sebagai tersangka atas perannya dalam memuluskan kerja sama tersebut melalui praktik-praktik menyimpang.
Penetapan tersangka ini diumumkan KPK dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/10/2025), dipimpin oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: KPK Tetapkan PNS Kementan sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pengolahan Karet KPK menduga Arso memainkan peran kunci dalam proses pengkondisian proyek jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017.
Saat itu, IAE tengah menghadapi krisis keuangan dan membutuhkan suntikan dana cepat.
"ISW (Iswan Ibrahim), selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, meminta Arso untuk melakukan pendekatan dengan pihak PGN agar kerja sama jual beli gas dengan opsi pembayaran di muka senilai US$15 juta bisa direalisasikan," ujar Asep Guntur.
Meski demikian, KPK menemukan bahwa pembelian gas dari IAE tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017 milik PGN yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris dan Direksi pada 19 Desember 2016.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Arso menggandeng Yugi Prayanto, Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin), yang dikenal sebagai teman dekat Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PGN periode 2009–2017.
Melalui Yugi, Arso berhasil mengatur pertemuan dengan Hendi untuk membahas proyek jual beli gas tersebut.
KPK menyebut, terjadi pengkondisian dalam proses persetujuan pembelian gas oleh PGN dari IAE.
Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah penandatanganan sejumlah dokumen kerja sama pada 2 November 2017, disusul dengan pengajuan invoice oleh IAE pada 7 November, dan pembayaran uang muka sebesar US$15 juta oleh PGN pada 9 November 2017.
Alih-alih digunakan untuk kegiatan operasional, uang muka dari PGN digunakan sepenuhnya oleh IAE untuk membayar sejumlah kewajiban dan utang perusahaan serta afiliasinya di Isargas Group.