SOLOK -Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, harus menerima keputusan pahit setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (26/11/2024), Dadang dijatuhi dua sanksi berat. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Dadang dijatuhi sanksi etik yang menyebutkan perilaku pelanggarannya sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai anggota Polri.
Sidang yang berlangsung selama sepuluh jam sejak pukul 09.00 WIB itu dihadiri langsung oleh Dadang yang mengenakan seragam kepolisian, namun dengan tangan terborgol. Saat sidang dimulai, borgol tersebut dilepas, dan Dadang duduk di hadapan majelis sidang tanpa topi kepolisian. Setelah keputusan dibacakan, Dadang menerima kedua sanksi tersebut tanpa mengajukan banding.
Dadang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Solok Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak dan membunuh Kasat Reskrim Kompol Ryanto Ulil Anshar dalam sebuah insiden yang memicu kemarahan publik. Dalam sidang tersebut, majelis KKEP juga memutuskan bahwa Dadang harus diberhentikan dari kepolisian karena tindakannya yang dinilai mencoreng citra institusi Polri.
Saat sidang ditutup, Dadang diminta untuk mengenakan baju dengan tulisan ‘Patsus Divpropam Polri’ dan kembali diborgol sebelum dibawa ke tempat penahanan.
Dengan vonis tersebut, AKP Dadang Iskandar kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan disipliner atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa sesama anggota Polri.
(N/014)