Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara!

Abyadi Siregar - Selasa, 21 Oktober 2025 13:31 WIB
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam sidang terbuka pada Selasa (21/10/2025). (foto: pnkupang/ig)