MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.
Terbaru, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan seorang notaris yang diduga turut memuluskan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam proyek pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
Baca Juga: Dicecar Jaksa soal Dugaan Intervensi Riza Chalid, Eks Direktur Pertamina: Hanya Dugaan Saya Hal ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.
"Terkait notaris itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga masih kita lakukan pendalaman," ujar Jeffry.
Perubahan status lahan milik PTPN II yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menjadi sorotan dalam kasus ini.
Proses perubahan HGU menjadi HGB disebut dilakukan tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan agraria.
Jeffry menyebutkan, lahan yang sudah berhasil diubah statusnya sejauh ini masih relatif kecil dibandingkan total luas yang direncanakan.
"Dari total 8.077 hektare, yang sudah diterbitkan HGB-nya baru sekitar 93 hektare, atau sekitar 5 persen," jelasnya.
Jeffry menambahkan, audit kerugian negara akibat praktik korupsi ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
Selain itu, langkah penyitaan terhadap aset yang terkait juga sedang dipersiapkan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara.
"Untuk kerugian negara, dalam waktu dekat akan kami sampaikan. Saat ini masih dilakukan finalisasi," ujarnya.