JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Terbaru, KPK memeriksa staf pemasaran dari PT Elang Lintas Indonesia (Elang Indonesia) berinisial AK, untuk mendalami aliran uang terkait kasus korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan guna menelusuri sumber serta tujuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi di lingkungan Pemprov Papua.
Baca Juga: Kejati Sumut Tetapkan Iman Subekti sebagai Tersangka Ketiga Kasus Aset PTPN II "Saksi AK didalami terkait aliran uang yang bersumber dari dugaan korupsi pada pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Selain AK, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari kalangan swasta berinisial AA.
Namun, saksi tersebut belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 11 Juni 2025, saat KPK mengumumkan temuan dugaan suap terkait penggunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan gubernur dan wakil gubernur Papua selama periode 2020–2022.
Hasil audit internal KPK menyebutkan, dugaan kerugian keuangan negara dari praktik ini mencapai Rp 1,2 triliun.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi.
Sementara itu, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sempat menjadi tersangka dalam kasus ini, gugur status hukumnya menyusul wafatnya yang bersangkutan pada 26 Desember 2023.
Pemeriksaan terhadap staf PT Elang Indonesia menandai langkah serius KPK dalam menelusuri seluruh pihak yang berpotensi terlibat dalam skandal ini, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta.
Keterlibatan pihak swasta dalam mengelola atau menyalurkan dana operasional daerah kini menjadi fokus penyidikan KPK.