JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI mengubah vonis dua mantan prajurit TNI yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam putusan kasasi terbaru, hukuman untuk kedua terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dikurangi menjadi pidana penjara selama 15 tahun.
Putusan tersebut tercantum dalam amar kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 213 K/MIL/2025 yang dikutip pada Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Ombudsman RI Buka Pekan Pelayanan Publik di Aceh: Dorong Smart Governance Bebas Maladministrasi Selain pidana penjara, kedua mantan prajurit TNI itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi kutipan amar putusan MA.
Selain hukuman badan, MA juga memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.
Terdakwa I, Bambang Apri Atmojo, diwajibkan membayar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146,3 juta kepada Ramli, rekan Ilyas yang turut menjadi korban luka dalam insiden tersebut.
Sementara itu, Akbar Adli dijatuhi kewajiban membayar Rp147 juta kepada ahli waris Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli.
Untuk terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, MA mengurangi masa hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara, dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Insiden berdarah yang menewaskan Ilyas Abdurrahman bermula pada 1 Januari 2025, ketika seorang pria bernama Hendri menyewa mobil milik Ilyas selama tiga hari dengan bayaran Rp1,5 juta.
Namun, mobil tersebut justru dijual ke oknum TNI seharga Rp40 juta.
Setelah menyadari GPS kendaraan mati sebagian, anak korban, Agam Muhammad, melacak keberadaan mobil tersebut hingga ke wilayah Saketi, Pandeglang.