DELI SERDANG— Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tempat tinggal setelah lahan yang mereka tempati sejak awal 1990-an masuk dalam area proyek perumahan mewah CitraLand Jewel Infinity.Padahal, lahan tersebut merupakan eks HGU PTPN II yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk reforma agraria.
Baca Juga: Langkah Berani Kemendikdasmen! Coding dan Kecerdasan Buatan Jadi Pelajaran Wajib Mulai 2027 Namun pada tahun 2005, pemerintah kembali menerbitkan HGU 152 untuk PTPN II di atas permukiman warga, tanpa sosialisasi sebelumnya.
"Dulu kami yang membuka lahan ini. Sekarang, tiba-tiba tanah kami jadi proyek rumah miliaran," kata abdul karim warga Kampung Kompak, Senin (20/10/2025).Ketegangan meningkat sejak 2019, saat warga menerima intimidasi dari sekelompok orang yang disebut warga dibekingi ormas Pemuda Pancasila.
Beberapa rumah terbakar, seorang warga terluka, dan bentrokan pecah di Jalan Haji Anif. Meski proyek tetap berjalan, izin pembangunan dan status tanah tak pernah dipublikasikan ke publik.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan dua mantan pejabat BPN dan seorang Direktur pt ndp sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun warga kecewa karena pengembang dan ormas yang terlibat dalam konflik ini belum diperiksa."Jangan cuma tangkap orang kecil. Pengembang juga harus diperiksa," ujar siti dan warga lainnya.
Warga kini mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan proyek pembangunan, melakukan audit agraria, dan membuka dokumen.*(M/006)