SEI RAMPAH — Jotaris Rajagukguk kembali menjalani pemeriksaan di Polres Serdang Bedagai, Senin (20/10/2025), terkait laporan dugaan tindak pidana laporan palsu yang dilayangkan kepadanya.
Pemeriksaan ini berlangsung di Unit V/PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Rion Arios, SH, MH.
Kuasa hukum Jotaris, Rion Arios, menyampaikan bahwa panggilan tersebut berkaitan dengan pengaduan yang sebelumnya disampaikan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Geger! 15.933 Aduan Masuk, Lapor Pak Purbaya Jadi Senjata Masyarakat Awasi Pegawai Pajak dan Bea Cukai "Kami hadir hari ini dalam agenda pemeriksaan pelapor atau pengadu yang awalnya kami sampaikan lewat Dumas di Polda Sumatera Utara, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Serdang Bedagai terkait dugaan tindak pidana laporan palsu yang dilakukan oleh oknum," ujar Rion saat ditemui di lokasi.
Rion menjelaskan, kliennya, Jotaris Rajagukguk, sebelumnya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Berdasarkan putusan hakim tersebut, pihaknya kemudian melaporkan balik pelapor sebelumnya, Roncas Boru Simanjuntak, ke Polda Sumut. Namun, kasus tersebut kini justru dilimpahkan ke Polres Serdang Bedagai.
"Kami sempat merasa ada kejanggalan dalam proses ini. Awalnya yang kami laporkan adalah dugaan laporan palsu di Polda, namun yang memanggil dan memeriksa klien kami justru Unit PPA Polres Serdang Bedagai. Kami masih menunggu penjelasan dari penyidik terkait hal ini," lanjut Rion sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Rion Arios bersama Jotaris Rajagukguk keluar dari ruang Unit V/PPA Polres Serdang Bedagai, menandai berakhirnya sesi pemeriksaan hari ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proses hukum yang berbelit-belit dan peralihan wewenang penyidikan, yang menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan prosedur penanganan perkara.
Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pelimpahan dan penanganan kasus di Unit PPA.*
(M/006)