JAKARTA– Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan hukum atas penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Keberatan tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang keberatan tersebut telah memasuki tahap pembuktian.
Baca Juga: Video CCTV Ungkap Fakta Baru: Barang Bukti Narkotika Rahmadi Bukan di Bagasi Mobil "Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis," kata Andi kepada wartawan, Senin (20/10).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dengan dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.
Dalam perkara bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan tercatat sebagai pihak pemohon, sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
Andi menyebut, pemohon meminta pengembalian sejumlah aset yang disita dan dirampas negara karena dinilai tidak terkait langsung dengan perkara korupsi.
"Argumen Pemohon menyebut mereka adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Aset diperoleh secara sah, di antaranya melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus pokok Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi telah bersaksi bahwa tidak ada harta yang diberikan suaminya selain cincin kawin dan tunangan.
Dalam proses penyidikan juga terungkap adanya perjanjian pisah harta antara keduanya.
Salah satu aset yang dipermasalahkan adalah 88 tas mewah milik Sandra Dewi, yang menurut kuasa hukum Harvey, Harris Arthur Hedar, dibeli dari hasil kerja dan endorsement kliennya.
"Itu hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi), yang telah diklarifikasi penyidik. Tapi tetap disita. Nanti kita buktikan bersama di pengadilan," kata Harris, Senin (22/7).