JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan pada hari ini, Senin (20/10).
Pemanggilan dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan atau staf yang mewakili," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Kejagung dan Polri: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil! Meski demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik.
Ia menegaskan bahwa Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang mewakili hadir sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini mencuat setelah KPK sebelumnya menetapkan dan menahan beberapa tersangka dari pihak pelaksana proyek dan pihak swasta terkait pengadaan lahan JTTS.
Pada 6 Agustus lalu, KPK menahan M. Rizal Sutjipto selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, perusahaan pelaksana proyek pembangunan JTTS.
Selain Rizal, KPK juga menahan Bintang Perbowo, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan PT Hutama Karya.
Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan lahan.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), dan korporasi STJ sebagai pihak yang turut terseret dalam kasus ini.
Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Kasus ini bermula setelah Bintang Perbowo diangkat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018.