JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp13,2 triliun kepada negara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Senin (20/10/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Jual Beli Jabatan Masih Terjadi di Daerah Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Total dana yang dikembalikan ke negara mencapai Rp13.255.244.538.149 atau lebih dari Rp13,2 triliun.
"Penyerahan ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan terhadap kejahatan korupsi skala besar," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dari total uang yang diserahkan, Wilmar Group menyumbang jumlah terbesar, yakni Rp11,8 triliun.
Sementara itu, Musim Mas Group menyetorkan Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Group menyetor Rp186,43 miliar.
Tumpukan uang hasil sitaan bahkan sempat dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung dan menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang masif.
Sebagian besar uang telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus sebelum akhirnya disalurkan ke kas negara.
Kasus ini berawal dari penetapan tersangka terhadap eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana dan penasihat ekonomi Lin Che Wei, serta beberapa pihak lainnya atas dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.
Setelahnya, Kejagung memperluas penyidikan dan menetapkan tiga grup korporasi sawit sebagai tersangka.