JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa status tersangka terhadap Lisa Mariana sudah disematkan sejak pekan lalu.
Namun, pihak kepolisian belum merinci waktu pasti penetapan tersebut. Dalam perkara ini, Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Baca Juga: Jumat Barokah Ditpolsatwa Polri: Berbagi Nasi Kotak dan Senyum di Jalan Akses UI Depok "Betul, Lisa Mariana sudah ditetapkan sebagai tersangka pada minggu lalu," ujar Rizki kepada wartawan pada Senin (20/10/2025).
Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang mempublikasikan kedekatannya dengan Ridwan Kamil, bahkan mengklaim bahwa anak pertamanya adalah buah hasil hubungan dengan mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Lisa menyebut bahwa relasi tersebut terjalin sejak Mei 2021, saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Bareskrim Polri juga telah mengumumkan hasil tes DNA terhadap anak dari Lisa Mariana berinisial CA dan Ridwan Kamil.
Hasil tes menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA.
Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau oleh publik, mengingat implikasi hukum dan sosial yang muncul dari perseteruan tersebut.*
(bb/a008)