JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya "aturan selundupan" dalam Peraturan KPU (PKPU) yang disebut menguntungkan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan aturan pencalonan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui konsultasi dengan DPR dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses legal drafting peraturan teknis pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Gibran Tegaskan Tak Terpancing Isu Negatif, Fokus Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Idham menyatakan bahwa KPU mengacu pada Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam menyusun PKPU.
Setelah penyusunan, rancangan PKPU dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan kemudian melalui rapat harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
"Pasca rapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham," jelas Idham.
Dengan demikian, menurutnya, seluruh tahapan telah mengikuti tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.
Sebelumnya, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Roy Suryo menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya membuka celah bagi Gibran tetap bisa maju sebagai cawapres tanpa bukti ijazah SMA atau sederajat.
"Di situ disebutkan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dan sekolah asing luar negeri. Ini adalah pasal selundupan, dibuat khusus untuk Gibran," ujar Roy Suryo, Jumat (17/10).
Roy bahkan menuding adanya pemufakatan jahat antara KPU dan pihak tertentu untuk mengakomodasi pencalonan Gibran, yang menurutnya masih menyimpan kejanggalan terkait riwayat pendidikan.
"Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat," tegas Roy.
Menanggapi hal itu, KPU menilai tudingan Roy tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.