MEDAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara menyatakan telah menempatkan secara khusus (patsus) sejumlah anggota Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus salah tangkap terhadap politikus Partai NasDem, Iskandar.
Proses etik terhadap keempat anggota tersebut saat ini masih berjalan.
"Saat ini sudah dipatsus anggota kami," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Mulai Besok, Sebagian Jalan Kejaksaan Medan Ditutup Selama Dua Bulan untuk Rehabilitasi Jembatan Penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang tengah dilakukan Bidpropam Polda Sumut.
Meski demikian, Ferry belum merinci identitas atau inisial dari empat anggota yang diperiksa.
Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa Kapolrestabes Medan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Iskandar melalui sambungan telepon.
Permintaan maaf ini disampaikan atas tindakan keliru yang dilakukan oleh personel di lapangan.
"Beliau [Kapolrestabes Medan] sudah langsung bertelepon dengan yang bersangkutan, dan menyampaikan permintaan maaf jika ada tindakan anggota yang tidak berkenan," kata Ferry.
Peristiwa ini bermula dari penyelidikan kasus perjudian online (judol) yang ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan.
Dalam pengembangannya, penyidik mendapat informasi terkait seorang tersangka berinisial "I" yang diduga hendak melarikan diri dari Sumatra Utara.
Atas dasar itu, penyidik berkoordinasi dengan pihak otoritas Bandara Kualanamu untuk melakukan pengecekan manifest penumpang.
Saat petugas bandara menyerahkan seseorang bernama Iskandar kepada tim penyidik di ruang tunggu, barulah diketahui bahwa identitas yang dimaksud tidak sesuai dengan target.