Mengatasi Konflik Warisan: Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Tanah Diperoleh Secara Sepihak?

Redaksi - Sabtu, 25 Januari 2025 10:47 WIB

Jakarta – Tanah warisan seringkali menjadi sumber konflik, bahkan di antara saudara kandung. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah tindakan salah satu ahli waris yang melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya. Lalu, apa yang bisa dilakukan jika hal tersebut terjadi?

Pada dasarnya, untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, dibutuhkan KTP dari seluruh ahli waris yang sah. Misalnya, setelah orang tua A meninggal, tanah warisan dibagi antara A, B, dan C. Jika B mengambil langkah untuk mengurus balik nama sertifikat tanah namun ternyata hanya nama B yang tercatat pada sertifikat tersebut, hal ini dapat menimbulkan dugaan pelanggaran administratif dan bahkan perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat keberatan kepada B dan Kepala Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat atas nama B saja. Keberatan ini bisa disampaikan sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana pihak yang merasa memiliki hak atas tanah dapat mengajukan keberatan tertulis agar sertifikat tersebut dibatalkan dan diperbaiki sesuai dengan hak-hak A, B, dan C.

Jika langkah administratif ini tidak membuahkan hasil, pihak yang merasa dirugikan dapat melanjutkan dengan langkah hukum. Gugatan Pembatalan Sertifikat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan pemerintahan, seperti sertifikat tanah, dapat diuji keabsahannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jika terbukti ada kesalahan prosedur atau pelanggaran asas pemerintahan yang baik, Pengadilan TUN dapat membatalkan sertifikat yang diterbitkan atas nama B. Jika A dan C mengalami kerugian akibat tindakan B yang sepihak mengurus sertifikat warisan, mereka dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain, wajib mengganti kerugian tersebut.

Jika terdapat bukti permulaan dan saksi-saksi yang mengetahui adanya pemalsuan data dalam proses balik nama sertifikat, maka A dan C dapat melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 hingga 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Namun demikian, sebelum melangkah lebih jauh, sangat disarankan untuk melakukan musyawarah keluarga, mengingat hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara A, B, dan C. Jika upaya musyawarah gagal, langkah hukum menjadi alternatif yang dapat ditempuh. Semoga informasi ini dapat memberikan pencerahan bagi Anda yang sedang menghadapi masalah serupa. (DTK)

(CHRISTIE)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan

Hukum dan Kriminal

Gempur Titik Api Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi Prioritas

Hukum dan Kriminal

Sikat Habis Pemodal Hitam! DPR Desak Bareskrim Polri Bongkar Korporasi Sawit di Balik Karhutla

Hukum dan Kriminal

Gemuruh Semangat Tanah Gayo Ribuan Warga Bener Meriah Gelar Apel Kebangsaan Teguhkan Komitmen NKRI

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Kemnaker Turun Tangan Bedah Sistem Kerja 20 Perusahaan Mulai September

Hukum dan Kriminal

Darurat Kekeringan El Nino Mengamuk, Sebagian Besar Jawa Masuk Kategori Awas