JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang senilai hampir Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
"Yang jelas dari informasi penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10).
Anang menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa pihak yang kooperatif selama proses penyidikan, termasuk dari tersangka, pejabat pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan salah satu vendor penyedia laptop.
Baca Juga: Dukung Pemerataan Pendidikan, Simalungun Teken Kerja Sama Pendidikan dengan YPAN di Forum Nasional Kemendikbudristek Meski begitu, angka pengembalian tersebut masih jauh dari total perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus ini, yakni sebesar Rp1,98 triliun.Kejaksaan memastikan upaya pemulihan kerugian negara akan terus dilakukan.
Penelusuran aset akan dilanjutkan tidak hanya dalam tahap penyidikan, tetapi juga pada tahap penuntutan dan sesudah perkara diputus pengadilan."Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa," tambah Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari unsur internal kementerian dan pihak eksternal, sebagai berikut:- JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek periode 2020–2024- BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek- SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur SD di Direktorat PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020–2021, merangkap Kuasa Pengguna Anggaran- MUL (Mulyatsyah) – Direktur SMP di Direktorat PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020–2021, juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran- NM (Nadiem Makarim) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiKelima tersangka diduga terlibat dalam perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang ditengarai sarat penyimpangan.
Proyek tersebut melibatkan distribusi ribuan unit Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dengan anggaran jumbo, namun diduga terjadi mark-up dan pengadaan fiktif.Dengan perkembangan ini, Kejagung menyatakan akan terus menggali keterlibatan pihak lain serta mengejar pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset, pengembalian sukarela, maupun mekanisme hukum lainnya.
"Kami tetap komitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Anang.*
(at/a008)
Baca Juga: Kerja Sama PT Antam–PT LCM Rugikan Negara, 1 Kg Anode Hanya Ditukar 3 Gram Emas