MEDAN – Penanganan laporan dugaan penipuan yang dialami mantan anggota Polri berinisial DE oleh oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) masih jalan di tempat.
Meski sudah hampir dua tahun berlalu sejak laporan dibuat, proses hukum terhadap terlapor belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2021, ketika seorang oknum anggota Subbid Wabprof berinisial BS diduga meminta uang sebesar Rp40 juta kepada DE.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Permintaan itu disebut-sebut untuk "membantu" meringankan proses etik yang tengah dihadapi DE saat itu.
Uang diserahkan DE melalui adik iparnya di sekitar area gereja samping Mapolda Sumut. Diduga, permintaan ini juga diketahui oleh atasan BS, yakni Kasubbid Wabprof saat itu, AKBP DP.
Alih-alih mendapat keringanan, DE justru dijatuhi hukuman etik maksimal. Uang Rp40 juta yang telah diserahkan pun tidak kunjung dikembalikan.
Merasa tertipu, DE kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut melalui laporan polisi dengan nomor: STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDA, tertanggal 2 April 2024.
Tak hanya ke reserse kriminal, laporan juga dilayangkan ke Bidang Propam Polda Sumut. Namun hingga kini, kedua laporan itu belum menemui titik terang.
"Aku hanya minta keadilan. Laporanku tidak berjalan, baik di Reskrimum maupun di Propam. Apakah mereka takut untuk memeriksa anggota Wabprof?" ujar DE saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Baru-baru ini, DE kembali dipanggil oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Bripka Januari Gunarso, untuk memberikan keterangan lanjutan.
Dari informasi yang diterima DE, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap AKBP DP sebagai saksi, namun hingga kini tidak diindahkan.
"Kata penyidik, AKBP DP sudah dipanggil berulang kali tapi tidak bersedia hadir. Kalau dia tidak bersalah, kenapa takut datang? Saya sangat berharap perhatian dari Pak Kapolda, tolonglah saya Pak," lanjut DE dengan nada penuh harap.