JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) yang berlangsung sejak 2017.
Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
"Dalam kerja sama ini, setiap satu kilogram anode logam yang diolah oleh PT LCM hanya ditukar dengan emas sekitar tiga gram," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp67 Miliar Padahal, lanjut Budi, seharusnya proses pengolahan satu kilogram anode logam menghasilkan logam mulia berupa emas dan perak.
Namun dalam kenyataannya, hasil pengolahan oleh PT LCM hanya mencakup emas dalam jumlah minimal, tanpa adanya logam perak.
"Output-nya hanya emas sekitar tiga gram. Seharusnya ada perak juga sebagai hasil pengolahan. Hal inilah yang menjadi indikasi kuat kerugian negara dalam kerja sama tersebut," jelasnya.
KPK menyebut PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.
Penetapan itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak secara perorangan.
Salah satu pihak yang sudah divonis adalah mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, yang dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, ia menggugat melalui praperadilan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL mengabulkan gugatannya serta membatalkan status tersangkanya.
Meski begitu, KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan kuat keterlibatannya dalam skema yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.