JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur soal imunitas terhadap jaksa.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN, Batas Waktu Dua Tahun MK menilai bahwa ketentuan yang memberikan perlindungan absolut terhadap jaksa dalam proses hukum bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, Mahkamah menambahkan ketentuan bersyarat dalam pasal tersebut.
Adapun bunyi norma baru hasil tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 ayat (5) kini menjadi sebagai berikut:
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; ataub. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, atau Tindak Pidana khusus."
Dengan demikian, jaksa tetap dapat diproses hukum tanpa izin Jaksa Agung apabila memenuhi salah satu dari dua pengecualian tersebut.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya dalam UU yang sama, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, permohonan uji materi terhadap Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Putusan ini mempertegas bahwa jaksa sebagai aparat penegak hukum tidak berada di atas hukum, serta menegaskan pentingnya mekanisme akuntabilitas dalam penanganan dugaan tindak pidana oleh jaksa.