MEDAN— Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, mengaku menerima suap dari pengusaha terkait proyek jalan yang dibiayai BBPJN Sumut.
Pengakuan itu disampaikan Heliyanto saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). Ia menyebut uang suap diterima dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, dan Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur Utama PT Rona Namora.
Menurut Heliyanto, pemberian uang tersebut bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dan dokumen pemenangan lelang proyek yang dikerjakan kedua perusahaan. Jumlah total suap yang diterimanya mencapai sekitar Rp1 miliar dalam beberapa tahap.
Baca Juga: Universitas Moestopo Tegaskan Komitmen Lawan Kekerasan di Kampus Lewat Sosialisasi PPKPT: Kita Harus Terlibat! Saat ditanya penasihat hukum Kirun, "Lantas kalau uang tidak diberikan bagaimana?", Heliyanto menjawab singkat, "Ya dipersulit." Ia menegaskan, inisiatif meminta suap berasal dari dirinya sendiri, bukan dari pihak penyedia jasa.
Heliyanto juga memaparkan mekanisme penentuan pemenang proyek di lingkungan PJN Wilayah I Sumut, di mana keputusan final berada di tangan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah I Sumut, Dicky Erlangga, serta atasannya, Stanley Cicero Haggard Tuappattinaja.
Dalam surat dakwaan terhadap Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan, disebutkan bahwa Heliyanto menjabat sebagai PPK pada tiga proyek yang dimenangkan kedua perusahaan tersebut.
Pada 2024, PT Dalihan Na Tolu Grup mengerjakan proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dengan nilai kontrak Rp17,58 miliar.
Tahun berikutnya, proyek di ruas jalan yang sama kembali muncul dua kali, yakni Preservasi Jalan senilai Rp5,07 miliar yang dikerjakan PT Rona Na Mora, serta Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran senilai Rp7,39 miliar oleh PT Dalihan Na Tolu Grup.
Dengan demikian, total anggaran proyek di ruas jalan tersebut dalam dua tahun terakhir mencapai Rp30,05 miliar, dan seluruh paket pekerjaan terkait dengan Heliyanto sebagai PPK.
Sidang ini menyoroti praktik korupsi yang terjadi di lingkup BBPJN Sumut dan menjadi bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas penyalahgunaan wewenang pejabat proyek jalan nasional.
Teks foto: Heliyanto (paling kanan) saat memberikan kesaksian di persidangan, Kamis (16/10/2025).*
(M/006)