JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi rencana pengusaha Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset kebun dan pabrik kelapa sawit miliknya di Kalimantan Barat senilai sekitar Rp10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hingga saat ini institusinya belum menerima informasi resmi terkait hibah tersebut.
Ia menegaskan, proses hukum atas kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group, masih berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena adanya rencana hibah.
Baca Juga: Kasus Penjualan Tanah HGU PTPN-1, Kejagung Didesak Terbitkan Surat Perintah Stanvas di Seluruh Objek Perkara "Perkara ini sedang berlanjut. Sampai saat ini belum ada penghentian. Kita tunggu sampai perkara ini mendapatkan keputusan inkrah," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa rencana hibah tersebut tetap perlu dikaji secara hukum, terutama karena proses pengadilan atas kasus korupsi alih fungsi lahan sawit yang melibatkan Duta Palma masih berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa hibah tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pengganti kerugian negara.
"Kalau pengembalian sedang berjalan, itu jadi bahan pertimbangan. Tapi ini perkara sudah berjalan. Nilai kerugiannya juga belum diketahui secara final," jelasnya.
Keinginan Surya Darmadi untuk menghibahkan aset sawitnya diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Handika Honggowongso.
Ia mengatakan, langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab kliennya untuk menyelesaikan kewajiban keuangan kepada negara.
"Maksud dan tujuannya adalah untuk membayar utang negara," ujar Handika.
Dalam keterangannya, Handika juga menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perlakuan administratif yang adil terhadap sejumlah lahan Duta Palma yang hingga kini belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan atau Hak Guna Usaha (HGU).
Ia meminta agar penyelesaian status lahan tersebut mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.