JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen.
Perusahaan manajer investasi itu diduga ikut menikmati hasil kejahatan dengan menerima management fee senilai Rp 44 miliar.
"Terhadap yang diperkaya dari sisi korporasi, semuanya sudah mengembalikan uang di tahap penyidikan. Kecuali satu, yaitu PT IIM," kata Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: JPU KPK Bongkar Aliran Suap Rp13 Miliar ke ASN PUPR Sumut dan Daerah dalam Kasus Proyek Fiktif Greafik menjelaskan, PT IIM menjadi salah satu pihak yang diduga kuat terlibat langsung dalam aliran dana investasi fiktif tersebut.
Dana yang mereka terima, kata dia, berasal dari tindak pidana korupsi.
"Rp 44 miliar itu merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Oleh karenanya, kami dari penuntut umum berkeyakinan bahwa PT IIM dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai subjek hukum korporasi," tegas Greafik.
Penetapan ini menyusul telah dijeratnya dua tersangka perorangan dalam kasus serupa, yakni eks Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, dan Direktur PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Berdasarkan hasil penyidikan dan dakwaan, Kosasih disebut secara sepihak menempatkan dana investasi pada Reksa Dana I-Next G2 guna menarik keluar Sukuk Ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen.
Langkah ini diambil tanpa dukungan hasil analisis investasi yang memadai dan profesional.
Selain itu, Kosasih juga disebut merevisi aturan kebijakan investasi demi memuluskan investasi baru tersebut.
Semua keputusan diambil bersama Ekiawan secara tidak akuntabel dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.
Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.