MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aliran uang suap yang mengalir ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN) guna memuluskan jalan bagi PT DNG memenangkan lelang proyek besar di Sumatera Utara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/10), JPU membeberkan isi catatan bendahara perusahaan, Mariam, yang mengungkapkan besaran suap yang diterima sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: RSU Haji Medan Buka Lowongan! 70 Formasi Tersedia, Daftar Sekarang Sebelum 17 Oktober Mariam mengakui pada tahun 2024 telah mentransfer dana suap sebesar Rp2,38 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono.
Selain itu, sejumlah pejabat lain juga menerima dana serupa, yaitu:- Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap: Rp7,272 miliar- Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni: Rp1,272 miliar- Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara, Hendri: Rp467 juta- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ikhsan: Rp1,5 miliar
Jumlah total suap yang mengalir ke sejumlah pejabat ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain pengakuan Mariam, saksi Taufik Hidayat Lubis yang merupakan Komisaris PT DNG, turut membuka fakta perusahaan memiliki stempel Dinas PUPR Sumatera Utara dan stempel UPTD Gunungtua PUPR Sumut untuk memuluskan proyek.
Taufik juga mengungkapkan adanya kerja sama erat antara PT DNG, PT Rona Na Mora (RNM), serta dua perusahaan miliknya lainnya, yakni PT Prima Duta dan CV Prima Duta.
Perusahaan-perusahaan tersebut kerap digunakan untuk mendapatkan proyek konstruksi dari instansi pemerintah.
Dalam kesaksiannya, Taufik menyampaikan proyek yang dikendalikan oleh PT DNG dan PT RNM mencapai nilai Rp231,8 miliar, yang meliputi:- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar- Preservasi jalan yang sama tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar- Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran tahun 2025
Taufik mengaku menerima perintah dari Direktur Utama PT DNG, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, untuk mengatur sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Persidangan juga mengungkap transaksi tunai senilai Rp1,3 miliar yang diserahkan di kantor pusat Bank Sumut.