JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyebut gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya sebagai "gugatan salah pihak".
Hal ini disampaikan usai menghadiri sidang lanjutan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, turut dihadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi.
Baca Juga: Sengketa Waris Keluarga Antoni Siaga Putra, Fadhel dan Harmoni Lawan Paman di Pengadilan Agama Tanjungkarang Jusuf, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris CMNP, menurut Hotman, tidak memberikan jawaban memuaskan atas sejumlah pertanyaan krusial terkait gugatan.
"Sangat mengejutkan. Sahabat saya Jusuf Hamka yang notabene keluarga controlling CMNP, hampir tidak bisa menjawab semua pertanyaan saya. Padahal beliau menjabat sebagai komisaris saat transaksi itu terjadi," ujar Hotman kepada awak media.
Hotman menyoroti tuduhan utama dalam gugatan CMNP yang menyatakan bahwa deposito NCD Unibank fiktif atau tidak memiliki dana.
Namun, menurutnya, pernyataan itu bertolak belakang dengan isi memori Peninjauan Kembali (PK) CMNP sendiri di Mahkamah Agung.
"CMNP mengaku telah membayar dana sekitar USD 17 juta dalam memori PK mereka. Tapi di gugatan ini, mereka menuduh dana itu tidak ada. Ini kontradiktif," jelas Hotman.
Ia juga menunjukkan bukti transfer dana senilai USD 17 juta dari perusahaan asing, Drosophila Enterprise PTE LTD, yang disebut sebagai pihak pembeli surat berharga tersebut.
Saat ditanya soal itu, Jusuf Hamka kembali tidak memberikan jawaban yang jelas.
Hotman menyebut salah satu bukti paling fatal yang justru memberatkan CMNP adalah laporan keuangan tahun 1999, yang ditandatangani oleh jajaran direksi dan komisaris, termasuk Jusuf Hamka.
Dalam dokumen itu, disebutkan secara eksplisit bahwa pembeli surat berharga adalah Drosophila Enterprise PTE LTD.