TANJUNGBALAI – Rahmadi mengaku mendapat tekanan dari Kompol Dedi Kurniawan saat membuat video klarifikasi di Polda Sumatera Utara.
Video tersebut, menurut Rahmadi, dibuat sebanyak tiga kali di markas Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.
"Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tomi, dan saudara Nunung. Naskah pengakuan itu sudah disiapkan oleh Kompol DK," kata Rahmadi dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata Mental Sehat Bukan Berarti Hidup Tanpa Masalah Rahmadi menjelaskan bahwa pembuatan video klarifikasi dilakukan setelah ia melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut dan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan Dedi Kurniawan dalam kasus penggelapan mobil di kawasan Medan Helvetia serta penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia, Tanjungbalai.
"Saya dipaksa membacakan pengakuan yang sudah disiapkan oleh Kompol DK. Saat itu saya sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut," ujarnya.
Rahmadi menegaskan tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan. Ia mengaku justru dikriminalisasi dan dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. "Saya dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Rahmadi.
Tim kuasa hukum Rahmadi menyebut telah melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan serta hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah PIN M-Banking miliknya diminta secara paksa dengan alasan penyelidikan.*