DELI SERDANG– Kasus jual beli tanah negara di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kian memanas. Setelah dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka, desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut keterlibatan jaringan yang lebih besar semakin menguat.
Warga menilai, praktik pengalihan lahan negara tersebut tidak mungkin dilakukan hanya oleh oknum BPN semata. "Kami yakin masih banyak pihak yang bermain di balik kasus ini, termasuk organisasi yang membekingi pengembang," ujar seorang warga saat ditemui awak media, Selasa (14/10/2025).
Nama pengembang CitraLand dan Jewel Infinity disebut-sebut warga sebagai pihak yang menggarap lahan negara yang telah diterbitkan sertifikat secara ilegal oleh oknum BPN. Ironisnya, meski proses hukum tengah berjalan, aktivitas pembangunan perumahan mewah dan ruko berskala besar di kawasan tersebut masih terus berlangsung.
Baca Juga: Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land "Kalau jual beli tanah itu memang melanggar hukum, kenapa proyeknya masih jalan? Seharusnya semua kegiatan di atas lahan itu dihentikan," ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Warga Diintimidasi, Rumah Dibakar
Ketegangan di lapangan disebut semakin menjadi-jadi. Sejumlah warga mengaku mengalami teror dan intimidasi oleh kelompok preman bayaran yang diduga disewa pihak pengembang. Mereka yang telah puluhan tahun tinggal di atas lahan negara itu dipaksa angkat kaki.
"Rumah warga dibakar, ada yang dibacok, dan berbagai bentuk kekerasan dilakukan oleh organisasi preman yang disewa pengembang," ungkap seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Kasus Ditangani Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kini menangani perkara ini. Dua mantan pejabat BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan dalam memanipulasi status lahan sehingga dapat diperjualbelikan kepada pengembang swasta.
Namun, warga menilai langkah hukum tersebut belum menyentuh akar masalah. Mereka mendesak penegak hukum menelusuri keterlibatan pihak swasta, perusahaan negara, hingga organisasi preman yang diduga menjadi bagian dari jaringan mafia tanah.
"Jangan hanya pejabat BPN. Kami minta Kejatisu dan Kejagung juga periksa pengembang, PTPN, bahkan pejabat yang kami curigai ikut terlibat," tegas seorang perwakilan warga.
Surat ke Menteri BUMN Tak Digubris