JAKARTA -Pengacara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan bahwa kliennya akan hadir memenuhi pemanggilan penyidik pada hari ini, Kamis (28/11/2024), terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian menyatakan, “InsyaAllah hadir, InsyaAllah. Secepatnya ya,” menjawab pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi di Markas Polda Metro Jaya.
Ian juga mengungkapkan bahwa sebelum memenuhi pemanggilan, pihaknya sudah terlebih dahulu menyerahkan surat kepada penyidik terkait substansi pemanggilan tersebut. “Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari setahun, dengan penyidikan yang terus berjalan. Ian menyatakan, setelah koordinasi dengan penyidik di Polda Metro Jaya, ia dan Firli akan melanjutkan proses tersebut di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama oleh penyidik, yang menimbulkan spekulasi mengenai niatnya untuk menghadapi proses hukum tersebut. Namun, kali ini Ian menegaskan bahwa Firli akan hadir dan tidak akan mangkir.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, memastikan bahwa penyidikan kasus pemerasan ini terus berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum akan terus berjalan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat karena dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian, namun belum ada konfirmasi resmi terkait hasil penyidikan yang lebih mendalam.
Untuk perkembangan lebih lanjut, masyarakat diminta untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
(N/014)