MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), terkait dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
Penahanan dilakukan pada Senin (13/10) malam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa RS diduga berperan dalam sejumlah penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal yang bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Baca Juga: Sumut Sambut Hangat Rencana Investasi India, Gubernur Bobby Tawarkan Peluang Strategis di Berbagai Sektor RS yang juga bertindak sebagai konsultan pengawas diduga ikut bertanggung jawab atas kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan," ujar Husairi.
RS ditahan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Kasus korupsi ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,81 miliar antara PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum selesai.
Akibat kondisi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak dapat dimanfaatkan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.
Kejati Sumut terus mendalami kasus ini untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara.*