DENPASAR— Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan lindung dengan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan perhutanan sosial.
Penegasan ini dituangkan melalui surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH yang mengatur tata kelola perhutanan sosial agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan bahwa setiap pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS) wajib melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Baca Juga: Korupsi Tata Kelola Minyak: Riza Chalid dan 15 Perusahaan Raup Untung Rp2,5 Triliun, Negara Rugi Rp285 Triliun! "Pemanfaatan hutan lindung harus mengutamakan prinsip kelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan," tegas Rentin di Denpasar, Minggu (12/10).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan fungsi utama hutan lindung sebagai penyangga kehidupan tetap terjaga.
Pemerintah juga ingin mencegah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program perhutanan sosial yang dapat berdampak pada kerusakan ekosistem.
Lebih lanjut, Rentin menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan hanya dapat dilakukan sesuai dengan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah melalui penilaian dan pengesahan dari instansi berwenang, termasuk Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Balai Perhutanan Sosial Denpasar.
Dalam implementasinya, pemanfaatan kawasan hutan lindung diperbolehkan dilakukan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman pokok kehutanan atau jenis Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi minimal 60 persen.
Jenis tanaman yang dianjurkan ialah yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki tingkat evapotranspirasi rendah.
"Kami mengutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu seperti penghasil getah, buah, kulit, atau kayu-kayuan yang tidak merusak keseimbangan tanah dan air," tambahnya.
Pemerintah melarang penanaman tanaman umbi-umbian maupun jenis lain yang berpotensi menyebabkan erosi dan meningkatnya aliran permukaan (run-off).
Selain itu, kegiatan seperti pembukaan lahan, penebangan pohon, serta pembangunan sarana dan prasarana yang dapat mengubah bentang alam juga dilarang keras di kawasan hutan lindung.