JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (9/10/2025), terungkap bahwa Riza Chalid bersama 15 perusahaan mendapat keuntungan dari praktik penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang tidak diperlukan oleh Pertamina, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,9 triliun.
Kasus ini bermula dari permintaan Riza Chalid agar PT Pertamina menyewa terminal BBM yang akan dibeli PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, padahal Pertamina tidak membutuhkan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Pemprov Sumut Siapkan Lima Langkah Strategis Hadapi Musim Hujan, Waspada Banjir dan Longsor "Pihak PT Pertamina periode April 2012 - November 2014 telah memenuhi permintaan Mohamad Riza Chalid agar menyewa Terminal BBM tersebut, meski tidak diperlukan," ujar jaksa dalam dakwaan.
Akibat keputusan tersebut, Pertamina harus membayar sewa yang tidak seharusnya dikeluarkan kepada PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang dimiliki oleh Riza Chalid.
Pembayaran ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun selama periode 2014-2024.
Selain Riza Chalid, JPU juga mengungkap keterlibatan sejumlah korporasi yang menikmati keuntungan dari praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Terdapat dua perusahaan asing dan 13 perusahaan lokal yang diuntungkan.
Dua perusahaan asing tersebut yakni:- BP Singapore Pte. Ltd, yang mendapat keuntungan dari pengadaan Ron 90 senilai US$3,6 juta dan BBM Ron 92 sebesar US$745.493 pada 2023.- Sinochem International Oil Pte. Ltd yang memperoleh keuntungan US$1,39 juta dari pengadaan BBM Ron 90 pada 2023.
Sementara itu, 13 perusahaan lokal yang diuntungkan dalam penjualan BBM non-subsidi antara lain PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Buma, PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., PT Aneka Tambang Tbk., PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk., PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah, dan PT Purinusa Eka Persada.
Total keuntungan yang diperoleh oleh belasan korporasi ini mencapai sekitar Rp2,5 triliun.
Hingga saat ini, empat orang tersangka telah didakwa atas kasus ini, yaitu:- Riva Siahaan, eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional