JAKARTA — Advokat asal Makassar, Komardin, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta agar ijazah dan skripsi pejabat serta mantan pejabat negara tidak lagi tergolong sebagai informasi tertutup dan dapat diakses oleh publik.
Permohonan itu diajukan karena Komardin menilai kerap terjadi kegaduhan di masyarakat akibat dugaan keaslian ijazah yang tidak transparan.
Baca Juga: Kini UMKM dan Koperasi Bisa Dapat Izin Tambang! Ia mengklaim kondisi tersebut berdampak pada aktivitas sosial dan ekonominya.
"Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Sering ada demo, perdebatan, dan sebagainya," ujar Komardin dalam sidang perdana uji materi perkara nomor 174/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Pernyataan Komardin itu langsung ditanggapi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang Panel 2.
"Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi, Pak?" tanya Saldi.
"Ya, betul," jawab Komardin.
Dalam permohonannya, Komardin juga menyinggung polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menilai masalah tersebut berlarut karena pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi pendidikan tidak bersedia memberikan keterangan atau bukti yang dapat mengakhiri spekulasi publik.
"Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan agar kegaduhan dapat dicegah," ujarnya.
Menurut Komardin, keterbukaan informasi mengenai ijazah pejabat publik adalah bagian dari prinsip transparansi dalam demokrasi.