TANJUNG BALAI– Sidang pledoi terdakwa Rahmadi berlangsung penuh ketegangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Selasa (7/10/2025).
Tim kuasa hukum Rahmadi, yang dipimpin Ronald Siahaan, S.H., M.H., menyingkap fakta baru yang disebutnya sebagai "rekaman kebenaran" terkait barang bukti narkotika yang menjerat kliennya.
Dalam video CCTV berdurasi beberapa menit, tepat di detik 01:50 hingga 02:00, terdengar jelas suara saksi Victor Topan Ginting yang menjawab pertanyaan soal asal-usul barang bukti. "Lombek sudah disitu, jangan kau aneh-aneh, BB kau ini," kata Victor sambil memegang kantong celananya sendiri.
Baca Juga: Kejari Lampung Utara Hancurkan Barang Bukti, Pesan Tegas Lawan Narkoba dan Kejahatan Namun, fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan barang bukti ditemukan di bagasi belakang mobil Rahmadi, tepatnya di dalam kotak lampu.
Kejanggalan ini diperparah dengan pernyataan dua anggota polisi yang menangkap Rahmadi, di mana satu menyebut barang bukti ditemukan di bangku sopir, sedangkan yang lain menyatakan berada di bangku penumpang.
Kuasa hukum menilai ketidaksesuaian keterangan ini bukan kebetulan, melainkan indikasi rekayasa sistematis. "Perkara ini bukan cuma soal nasib Rahmadi, tapi soal wibawa hukum di republik ini. Kita sedang menyaksikan keadilan dipermainkan," tegas Ronald Siahaan.
Rahmadi menutup pledoinya dengan penuh emosi. "Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang siapa pun yang bisa dijebak dengan skenario kotor serupa. Saya melawan, karena diam artinya mati pelan-pelan," ujarnya.
Rahmadi saat ini didakwa kepemilikan 10 gram sabu-sabu dan dituntut sembilan tahun penjara. Dalam pledoinya, Rahmadi meminta majelis hakim mempertimbangkan hati nurani dalam memutus perkara, menekankan bahwa kasus ini memiliki implikasi lebih luas bagi prinsip keadilan di Indonesia.
Sidang pledoi ini menjadi momen penting bagi Rahmadi dan tim kuasa hukumnya, yang berharap fakta-fakta baru tersebut dapat memengaruhi putusan hakim di persidangan selanjutnya.*