BANDAR LAMPUNG– Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, M. Dawam Rahardjo, akan segera menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar.
Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang.
Selain Dawam, tiga terdakwa lain juga akan dihadirkan, masing-masing Agus Cahyono, Direktur CV GTA selaku penyedia barang dan jasa; Mahdor, ASN di Pemkab Lampung Timur yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Sarwono Sanjaya, Direktur CV Laras Cipta yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Baca Juga: Dari Donasi Umat ke Sengketa Hukum, Begini Kronologi Kasus Masjid Taqy Malik Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Alfarobi, membenarkan bahwa berkas perkara keempat terdakwa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan telah diterima oleh pihak pengadilan.
"Berkas sudah kami terima dan jadwal sidang perdana telah ditetapkan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang," ujar Alfarobi, Kamis (9/10).
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Firman sebagai ketua majelis, serta dua anggota hakim, Ayanef Yulius dan Ahmat Baharudin Naim.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Lampung Timur lantaran proyek yang diduga dikorupsi merupakan bagian dari penataan kawasan rumah jabatan bupati, yang seharusnya menjadi simbol tata kelola pemerintahan daerah.*