JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) kembali mencuat ke publik setelah Titan Tyra, seorang konten kreator dan influencer, mengaku kehilangan uang Rp3,7 miliar yang ia kumpulkan selama satu dekade bekerja di industri kreatif.
Titan menceritakan awal mula investasi di produk unitlink WanaArtha yang menjanjikan imbal hasil 10% per bulan. Ia memulai dengan menanamkan dana Rp1 miliar dan sempat menerima keuntungan sesuai janji.
"Setelah beberapa bulan aku selalu dapat 10% tiap bulan, akhirnya aku tambah Rp2 miliar lagi. Tapi begitu COVID datang, uang bulanan berhenti total. Sekarang Rp3 miliar aku nggak balik," ungkap Titan dalam pernyataan yang viral di media sosial.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Hadiri Dialog Pasar Modal di BEI, Dengar Langsung Aspirasi Pelaku Industri Kisah Titan menjadi potret nyata bagaimana kerugian akibat kejahatan keuangan tidak hanya menghancurkan kondisi finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental para korban. Ribuan korban lain yang menanamkan dana di WanaArtha Life hingga kini masih menunggu kepastian pengembalian dana mereka.Sementara itu, sejumlah tersangka kasus WanaArtha masih menjadi buron, termasuk beberapa yang diketahui tinggal mewah di Amerika Serikat. Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, menyebut salah satu tersangka sempat ditangkap di California, AS, tetapi kemudian dibebaskan dengan membayar jaminan (bail).
"Pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin. Mereka selalu bisa menyewa lawyer dan menantang proses hukum, sehingga Interpol Red Notice pun bisa digugat," ujar Untung.Kasus ini bermula dari pencabutan izin usaha WanaArtha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2022. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut pencabutan izin karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset.
Selain itu, permasalahan internal perusahaan bermula dari produk sejenis saving plan yang sejak 2018 dihentikan pemasaranannya oleh OJK karena imbal hasil pasti yang tidak seimbang dengan kemampuan perusahaan mengelola investasi.Masalah WanaArtha semakin terlihat saat Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek terkait kasus Asuransi Jiwasraya, termasuk milik WanaArtha Life. Perusahaan sempat mengajukan praperadilan atas pemblokiran tersebut pada Mei 2020, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kasus Jiwasraya.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan tujuh tersangka pada Agustus 2022, terdiri dari direksi dan pemilik perusahaan. Tiga di antaranya adalah pemilik WanaArtha Life, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, dan Rezanantha Petruschka, sementara dua lainnya adalah Presiden Direktur Yanes Yaneman Matulatuwa dan Direktur Daniel Halim.Hingga kini, para korban masih menunggu kepastian pengembalian dana mereka, sementara pihak kepolisian terus mengejar para buron dan menindaklanjuti kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia.*
(cb/mt)