JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dua saksi yang diperiksa adalah Abdullah Zunaidi Harahap, Direktur PT Ila Safinatin Najah, dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, Abdul Basir.
Baca Juga: Uang Negara RP 7,4 Miliar Kembali! Kejati Lampung Bongkar Korupsi Tol Raksasa "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (9/10).
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai peran atau keterkaitan kedua saksi dalam perkara tersebut. Materi pemeriksaan pun belum dibuka ke publik.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, setelah pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
KPK menduga ada permainan di balik pengelolaan kuota tambahan tersebut.
Informasi yang dikantongi penyidik menunjukkan adanya intervensi dari asosiasi travel haji yang menghubungi pihak Kemenag untuk menegosiasikan pembagian kuota.
Padahal, secara aturan, kuota haji khusus hanya boleh maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Namun, sebuah rapat disebut telah menyepakati pembagian 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Lebih lanjut, KPK menduga adanya praktik suap berupa setoran uang dari pihak travel haji yang memperoleh kuota tambahan.