PADANGSIDIMPUAN– Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis ganja berinisial D Matondang (42), di Desa Lubuk Raya, Senin (6/10).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka diduga akan melakukan transaksi jual beli ganja. "D Matondang ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis ganja," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 paket ganja dengan berat bruto 11 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu, 1 kotak rokok Sampoerna putih, 1 paket kertas tiktak, serta uang tunai Rp160 ribu.
Baca Juga: Belum sempat Bebas, Ammar Zoni Kini Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Jakarta Pusat "Personel mencurigai gerak-gerik tersangka saat tiba di lokasi, sehingga langsung melakukan penangkapan dan interogasi," terang Kapolres. Ia menambahkan, barang bukti ganja disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna putih yang dipegang tangan kanan tersangka.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka memperoleh ganja tersebut dari seorang oknum berinisial N, namun tidak mengetahui lokasi tinggal pelaku tersebut.
Saat ini, D Matondang dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. "Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya.*