BANDARLAMPUNG – Narapidana Rico Darma Putra melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar, mengeluhkan kesulitan dalam mengambil barang bukti berupa kendaraan yang seharusnya dikembalikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Yunizar, proses administrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai berbelit dan tidak sesuai dengan perintah putusan pengadilan tertinggi tersebut.
"Kami kesulitan mengambil kendaraan yang sudah diputuskan untuk dikembalikan oleh Mahkamah Agung. Proses pemberkasan selalu diulur, bahkan jaksa mempertanyakan siapa pihak yang berhak. Padahal putusan hakim sudah jelas: dikembalikan kepada terdakwa," ujar Yunizar di Bandarlampung, Rabu (9/10).
Baca Juga: Uang Negara RP 7,4 Miliar Kembali! Kejati Lampung Bongkar Korupsi Tol Raksasa Ia menyebut proses pengambilan barang bukti seharusnya menjadi tindak lanjut administratif yang sederhana, bukan justru menimbulkan polemik baru.
"Pembuktian siapa yang berhak itu sudah selesai di pengadilan. Kami tidak sedang dalam ruang sidang lagi. Hakim kasasi menerima argumentasi kami, sehingga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti kendaraan," tegasnya.
Lebih lanjut, Yunizar juga menyoroti sikap jaksa Eka Aftarini dari Kejati Lampung yang disebut tidak kooperatif dalam proses penyerahan barang bukti tersebut.
Ia menuturkan, pihaknya sempat diundang untuk menyaksikan penyerahan kendaraan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung pada 7 Oktober 2025. Namun, sesampainya di lokasi, jaksa yang bersangkutan disebut telah meninggalkan tempat.
"Kami sudah diundang sejak 6 Oktober untuk hadir di Rutan pada tanggal 7. Tapi saat kami datang, mereka justru sudah pergi. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak menghargai proses hukum," ungkapnya.
Selain itu, Yunizar menilai jaksa mempersulit proses administrasi dengan alasan tidak adanya surat kuasa asli dari narapidana. Padahal, menurutnya, kuasa hukum sudah secara sah mewakili terdakwa dalam seluruh proses hukum.
"Kalau jaksa menghargai sesama penegak hukum, seharusnya cukup dengan surat kuasa yang kami miliki. Masa harus narapidana yang datang sendiri mengambil barang bukti? Apakah jaksa bisa bon narapidana untuk ambil kendaraan itu?" ujarnya dengan nada kesal.
Kuasa hukum berharap Kejati Lampung menunjukkan profesionalitas dan menghormati putusan hukum yang sudah final. Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut lebih dari yang telah ditetapkan pengadilan, melainkan hanya menagih pelaksanaan putusan yang sah secara hukum.
"Kami hanya meminta agar Kejaksaan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan benar. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal kepastian hukum bagi klien kami," tutur Yunizar.