MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian besi di kawasan PT ARB, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Keputusan ini diambil melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah proses mediasi antara para tersangka dan pihak korban berjalan dengan damai.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, karena memperlihatkan puluhan warga mengangkut besi dari area perusahaan yang sudah lama terbengkalai secara terang-terangan.
Baca Juga: Subuh Mencekam di Medan Belawan: Dua Hari Berturut-Turut, Rumah Warga Dilempari Molotov Aksi itu bahkan sempat menimbulkan ketegangan antara warga dan aparat kepolisian yang mencoba menghentikan pencurian tersebut.
Wali Kota Medan Rico Waas yang hadir langsung dalam prosesi penghentian penuntutan di Kantor Kejari Belawan menyebut keputusan tersebut sebagai wujud nyata keadilan restoratif yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan," ujar Rico, Rabu (8/10/2025). Meski demikian, Rico mengingatkan para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat. Jangan sia-siakan, karena kami akan terus memantau," tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur PT ARB yang telah memaafkan para tersangka sehingga proses damai dapat terlaksana.
"Mendapatkan Restorative Justice bukan hal mudah. Harus ada mediasi, kesepakatan damai, dan pemberian maaf dari korban," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan, penghentian penuntutan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejari, Pemerintah Kota Medan, dan pihak korban dalam menegakkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
"Program RJ ini tetap dilakukan secara selektif dan subjektif. Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara ini," ujar Samiaji.
Ia menyebutkan, RJ hanya dapat diterapkan jika memenuhi sejumlah syarat, seperti adanya perdamaian dari korban, kerugian tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun.