JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami sejumlah aspek dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 September 2025, KPK hingga kini belum menetapkan maupun mengumumkan tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan memerlukan kehati-hatian karena kompleksitas alur kasus yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Agama, biro travel haji, hingga asosiasi penyelenggara haji.
Baca Juga: Kepala Desa Aek Nabara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp486 Juta "Alur prosesnya cukup panjang, dari diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama, termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya. Ini semua sedang didalami agar penyidikan menjadi betul-betul firm," ujar Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut Budi, kondisi di lapangan sangat beragam, terutama dalam praktik jual-beli kuota haji khusus.
KPK menemukan indikasi adanya jual beli kuota antara biro travel dan calon jemaah, pertukaran kuota antar agen, hingga keberangkatan jemaah oleh agen haji ilegal.
"Kita harus sangat hati-hati karena mekanisme perolehan kuota haji khusus dan praktik jual-belinya beragam. Bahkan ada juga jual-beli kuota untuk petugas haji," jelasnya.
Selain pendalaman terhadap aktor dan alur keuangan, KPK juga masih menanti hasil perhitungan kerugian negara yang saat ini sedang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Teman-teman di BPK sedang menghitung kerugian negara. Harapannya, nanti ketika semua bukti dan perhitungan sudah selesai, bisa beriringan dalam memperkuat proses penetapan tersangka," imbuh Budi.
Terkait waktu pengumuman tersangka, KPK belum bisa memastikan apakah akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk pada Oktober atau menjelang akhir tahun 2025.
"Kita sama-sama tunggu. Kami tentu berharap bisa secepatnya agar proses penyidikan berjalan efektif," pungkas Budi.
Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk direktur utama perusahaan travel haji dan kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Tengah.