JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Kamis (9/10).
Penahanan dilakukan setelah Nadiem selesai menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat operasi ambeien.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penahanan kembali dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem telah pulih dan tidak lagi memerlukan pembantaran.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kejagung Bawa 90 Bukti dan Satu Ahli ke PN Jaksel "Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap dan saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan ditahan kembali," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/10).
Sebelumnya, Nadiem sempat dihantarkan ke rumah sakit dengan pengawalan enam personel Kejagung selama masa perawatan.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Program tersebut mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, proyek itu diduga bermasalah. Kejagung menemukan indikasi mark up harga dan pengadaan perangkat lunak (software) fiktif. Selain itu, sistem operasi Chromebook yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah 3T karena keterbatasan akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu:- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Kejagung menyebut, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Rinciannya, Rp480 miliar berasal dari pengadaan software fiktif (CDM), dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik. Sebelumnya, istri Nadiem Makarim sempat menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat korupsi dan memiliki integritas tinggi.
Namun, pihak Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti kuat, bahkan disebut mencapai empat bukti formil dan materiil.