TAPANULI UTARA – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menahan GT (41), Kepala Desa Aek Nabara, Kabupaten Tapanuli Utara, atas dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp486.044.841,37.
Penahanan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) dan berlangsung selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kasi Intel Kejari Tapanuli Utara, Mangasitua Simanjuntak, menjelaskan bahwa GT diduga melakukan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Baca Juga: Pemenang Tender Jalan di Sumut Sudah Diatur Sebelum Anggaran Disahkan, Nama Bobby Nasution Disebut "Tersangka GT telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp486 juta lebih," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Meski belum merinci secara detail modus korupsi yang dilakukan, penyidik memastikan perbuatan GT telah menyebabkan kerugian negara.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
GT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat kerentanan korupsi dana desa di wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, jajaran kejaksaan juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana desa yang berdampak negatif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.*
(km/a008)