REDELONG — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Proses penyerahan atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Tersangka berinisial DT (51) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi serta pendistribusian BBM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kolaborasi Polda dan BBPOM Satukan Langkah Lawan Obat Ilegal dan Kosmetik Berbahaya Barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan antara lain satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta.Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan," ujar AKP Supriadi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dipimpin oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah.AKP Supriadi menambahkan, proses hukum yang dilakukan penyidik mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Polres Bener Meriah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.Dengan tuntasnya tahap II, kasus ini segera memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Bener Meriah, sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor energi.*