JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak Kejagung selaku termohon.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kejagung menghadirkan sekitar 90 bukti surat dan satu orang ahli hukum pidana, yakni Suparji Ahmad, dosen dari Universitas Al Azhar Indonesia.
Baca Juga: Ngaku Jaksa Agung, PNS Asal Way Kanan Ditangkap Tim Intelijen Kejari OKI Sebelum memberikan keterangannya, Suparji terlebih dahulu diperiksa identitasnya oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dan kemudian diambil sumpahnya.
"Bapak ahli di bidang apa, Pak?" tanya Hakim Ketut."Di hukum pidana formil maupun materiil," jawab Suparji."Adakah yang lebih spesifik?" lanjut hakim."Di tindak pidana bidang perekonomian, Pak," ujar Suparji.
Usai pengambilan sumpah, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim Kejagung untuk mengajukan pertanyaan kepada Suparji selaku ahli dalam perkara tersebut.
Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 4 September 2025.
Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem yang kala itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Chrome OS dan perangkat Chromebook akan digunakan dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek, meskipun proyek tersebut belum dimulai secara resmi.
Nadiem kemudian menindaklanjuti komunikasi itu melalui surat resmi kepada Google Indonesia terkait partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK.
Surat itu berbeda dengan sikap Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang menolak melanjutkan proyek serupa karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal, terutama di sekolah-sekolah kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).