JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperkuat komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk periode 2018 hingga 2023.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyebut bahwa keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:- IP (pihak dari PT Oil Terminal Merak),- DA (Manager Gas Operation PT Pertamina International Shipping),- AS (Office Product Overseas Chartering),- dan DS (karyawan PT Oil Terminal Merak).
Baca Juga: Koalisi Anti Korupsi Laporkan PT Pos Indonesia ke Kejagung Terkait Dugaan Manipulasi Kargo Haji "Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS tahun 2018 sampai 2023 dengan tersangka HW dan pihak terkait lainnya," ujar Anang Supriatna dalam siaran pers resmi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan, untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan minyak mentah dan produk hasil kilang yang dikelola Pertamina serta anak usahanya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi di sektor energi yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
"Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas pengelolaan sektor strategis negara," pungkas Kapuspenkum Kejagung.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan distribusi produk kilang oleh sejumlah pihak di lingkungan Pertamina dan subholding-nya.
Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah HW, yang disebut memiliki peran kunci dalam jaringan pengelolaan tidak transparan tersebut.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengembangan kasus dan memanggil saksi-saksi lain yang relevan guna membuka lebih luas konstruksi dugaan tindak pidana yang terjadi selama lima tahun terakhir.*